Kasus Penipuan di internet
Salam
Damai untuk para Pembaca Yang Terhormat, Bersamaan dengan termuat dan
terbacanya artikel ini yang terkirim melalui sebuah surat elektronik
(email), yang ditujukan pertama kali kepada berbagai media online agar
dapat dengan mudah ter-sosialisasikan, sebelumnya mohon dapat dimaklumi,
bahwa artikel ini bukan dengan kata lain sebagai Surat Terbuka untuk
berhadapan dengan pihak lain yang merasa disudutkan atau ditantang untuk
menunjukkan keberaniannya, dan juga bukan merupakan pembangunan sebuah
PANDANGAN atau OPINI yang PROVOKATIF dan akan bersimpul pada suatu sikap
pro-aktif yang anarkis, namun semata-mata menginformasikan dan
mengingatkan kepada masyarakat luas bahwa sikap berhati-hati dan waspada
terhadap berbagai macam modus penipuan dari sebuah transaksi online
melalui internet menjadi sikap utama yang harus didahulukan, dimana
segala bentuk transaksi online bisa melalui media iklan promosi
jual/beli di berbagai iklanbaris, melalui milis group, atau bahkan
melalui sebuah Forum Komunitas Internet yang menyediakan layanan
Jual/Beli pada sesama member didalam forum tersebut atau non-member yang
hanya sepintas lalu melihat iklannya di Forum yang dimaksud. Modus
Penipuan atau Trik Penipu dalam Aksinya ——————————————— Modus penipuan
(ciri dan bentuk dari suatu perkara disebut sebagai “modus”) atau bisa
dikatakan sebagai TRIK JITU para Penipu untuk mengelabui para korbannya,
untuk sementara waktu dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. PENIPU
membuka sebuah iklan dengan membuat sebuah fragmen dramatik penuh
harapan muluk kepada calon korbannya, dengan iming-iming bahwa barang
yang ditawarkan adalah MURAH dan HARGA DIBAWAH PASAR! Dan barang-barang
yang ditawarkan lebih mengarah pada konsumsi electronics-minded (seperti
ponsel, PSP, ipod, notebook, dan lain-lain). Para PENIPU tersebut
mencoba untuk mengelabui para korbannya dengan cara menghindar, yaitu
dengan cara menginformasikan kepada para korbannya bahwa lokasi antara
PENIPU dan KORBAN berbeda sangat jauh, sehingga tidak bisa dipertemukan
dalam 1 waktu dan 1 lokasi, alias tidak bisa dilakukan transaksi COD
(cash on delivery / pembayaran secara tunai bersamaan dengan pengiriman
alias ada uang ada barang). 2. PENIPU selalu berusaha keras, agar para
korbannya melakukan transaksi dengan sistem transfer rekening ke
rekening para PENIPU dan berusaha meyakini para korbannya dengan
berbagai macam argumen yang masuk akal dan menjadikan kondisi seperti
situasi DARURAT dan MENDESAK! Terbersit dari berbagai informasi yang ada
beserta dari pengakuan-pengakuan korban di berbagai Forum Komunitas
tertentu dan milis group yang ada, bahwa para PENIPU tersebut SANGAT
PANDAI memanfaatkan situasi dan keadaan yang normal terjadi di lingkup
masyarakat saat ini. Seperti, kebutuhan keluarga yang mendesak, ada
anggota keluarga yang sakit, atau berbagai macam alasan yang membuat
segalanya menjadi terdesak dan terburu-buru. Sungguh ironisnya, para
korban dapat trenyuh dan jatuh dalam TIPU MUSLIHAT tersebut. 3. PENIPU
pun berani mengakui dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya kepada
para calon korbannya, dengan menyebutkan dirinya sebagai member suatu
Forum Komunitas tertentu (jika mendapatkan korban yang membaca iklannya
melalui media iklanbaris), yang diakui kredibilitasnya sebagai orang
yang dapat dipercaya dalam bertransaksi online melalui internet dan
ataupun mengakui dirinya sebagai member yang dapat dipercaya dalam
transaksi jual beli melalui sebuah komunitas milisgroup. Sekali lagi
ironisnya, para korban yang miskin informasi ini, jarang melihat
informasi-informasi penipuan yang sudah beredar luas dalam kurun waktu
yang sudah cukup lama ini. Baik itu korban-korban penipuan yang bukan
member/anggota suatu Forum Komunitas tertentu atau bahkan korban-korban
yang telah menjadi member di suatu milisgroup atau Forum Komunitas
tertentu. 4. PENIPU ini bahkan dengan terang-terangan yang boleh
dikatakan suatu kebodohan buat mereka, namun juga merupakan kepandaian
buat mereka, karena berhasil menipu korbannya dan tentu saja mengelabui
institusi perbankan Nasional yang telah disalahgunakan rekeningnya.
Dengan menggunakan sistem transfer rekening, seharusnya sudah dapat
diketahui, bahwa PENIPU tersebut menggunakan rekening Bank tertentu, dan
pihak Bank seharusnya menerima laporan dan menindaklanjuti segala
penyalahgunaan transaksi keuangan yang ada, sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005. Tapi apa yang
terjadi ? PENIPU masih berkeliaran dan bergerak bebas dengan aksi
penipuannya. Tidak adanya pemblokiran/pembekuan terhadap
rekening-rekening yang bermasalah dengan berbagai macam laporan
penipuan. Bahkan semakin marak nomor-nomor rekening bermasalah barunya
lagi dan menambah jumlah rentetan nomor rekening atas bank-bank
tertentu. Dan bahkan pula pihak kepolisian pun tidak mampu
memberangusnya, dengan asumsi bahwa kejahatan melalui Internet (termasuk
penipuan) susah didapatkan bukti-buktinya. “Silahkan dibuktikan sendiri
jika memang begitu, Pak! Mungkin jadi korban dulu!” 5. Semakin maraknya
TRIK-TRIK PENIPUAN (modus penipuan) ini, bahkan semakin gencar dengan
mengaburkan berbagai macam pengertian pada suatu transaksi. Seperti
permasalahan barter/tukar menukar barang dengan sistem Tukar Tambah.
Seharusnya ada pertukaran yang sesungguhnya, namun itu hanya terjadi
pada satu pihak saja, dan biasanya yang terjadi adalah pembaca suatu
iklan tertentu atau boleh dikatakan korban, tanpa adanya pertukaran
barang/sistem Tukar Tambah dari pemasang iklan alias si PENIPU! Barang
hilang dengan tanpa penggantinya. Dan kasus terbaru yang baru-baru ini
terjadi adalah terungkapnya (walaupun hanya melalui Internet saja)
seorang PENIPU di sebuah Forum Komunitas yang mengakui bahwa produk yang
ditawarkan dan diperdagangkan adalah barang gelap/illegal dengan harga
dibawah pasaran atau dengan kata lain Black Market. Namun ternyata itu
hanyalah barang-barang yang di rekondisikan dari barang rusak/sudah tak
terpakai menjadi penampilan yang baik dan layak diperdagangkan kembali
dengan kualitas produk yang sangat buruk dan tak layak. Namun, sudahkah
konsumen yang belum pernah bertransaki secara online di Internet atau
dalam kata lain transaksi konvensional/tradisional tidak pernah tertipu
juga oleh para re-seller yang ada selama ini? Tak ada kata lain, apapun
itu bentuknya dari berbagai macam kebohongan antara yang nyata (tampak
terlihat dan ada secara fisik pada saat memeriksa kondisi produk yang
ditawarkan) dengan yang tidak ada (tidak terlihat secara fisik dengan
segala keterbatasan kemampuan manusia untuk menganalisa suatu produk)
adalah TRIK-TRIK PENIPUAN kepada konsumen. Bukti-bukti Laporan dan
Pengaduan Berbagai Macam Penipuan di Internet Maraknya penipuan melalui
Transaksi Online di Internet saat ini, telah disampaikan melalui
berbagai laporan yang ada secara online pula di Internet. Bahkan bentuk
laporan-laporan ini pun secara langsung sudah dilaporkan ke berbagai
pihak kepolisian yang terkait. Tapi, semakin banyak laporan yang
diterima oleh kepolisian, semakin enggan pula pihak kepolisian meringkus
dan menyelesaikan persoalan yang sangat meresahkan kalangan pengguna
akses Internet di Indonesia saat ini. Blacklist (Daftar Hitam) Rekening
Penipu yang harus diperhatikan, dapat dilihat di berbagai Forum Online
Komunitas sebagai berikut : Forum Chip Online —————–
http://forum.chip.co.id/chip-classifieds/37542-daftar-orang-yg-masuk-blacklist.html
Forum Kaskus Online ——————-
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=477165 Forum Ponsel Online ——————-
http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1380990 Forum
FJBex Online —————— http://fjbex.com/forum/viewtopic.php?t=2 Forum
LigaGame Online ———————
http://ligagame.com/index.php?option=com_smf&Itemid=45&topic=52267.0
Kasus Modus Penipuan Terbaru —————————- Terungkapnya re-seller barang
reconditioned/refurbished dengan berkedok memasang iklannya dengan
sebutan Penjualan Produk Black Market (Forumponsel.Com – April 2008) :
http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1463855 Blacklist
ini harus sudah menjadi syarat utama bagi para pengguna akses Internet
yang akan bertransaksi secara online. Jangan sampai jatuh korban lagi
dari berbagai macam trik penipuan yang terus akan berkembang dengan
berbagai macam akal-akalan dari PENIPU. Bahkan, diprediksi saat ini,
pelaku penipuan bukan dilakukan secara tunggal/seorang diri lagi, malah
kemungkinan sudah berkomplot dengan perencanaan-perencanaan yang lebih
matang sebelum aksi mereka dilaksanakan. Reaksi Institusi Perbankan –
Kepolisian – Pemerintah —————————————————- Sungguh naif, jika pihak
Perbankan Nasional tidak mengetahui adanya berbagai macam penipuan ini.
Contoh saja pihak Bank BCA sebagai bank swasta Nasional terbesar yang
saat ini menduduki peringkat pertama dari berbagai laporan Penipuan
dengan nomor rekening terbanyak yang telah disalahgunakan pemakaiannya.
Kemudian Bank MANDIRI sebagai salah satu bank eks Badan Usaha Milik
Negara (bank pemerintah) menduduki peringkat kedua dengan jumlah
rekening yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Dan banyak macam nomor
rekening lainnya dari berbagai bank yang beroperasi di Indonesia yang
telah disalahgunakan pemakaiannya. Pihak kepolisian pun serasa seperti
dipermainkan dengan kejahatan seperti ini? Benarkah demikian? Jika pihak
kepolisian sulit menyambung benang merah keaslian dari pelaporan
korban, toh, perbandingan bukti bisa di langsungkan ke pihak bank
terkait. Apakah masih belum terjalin sebuah hubungan birokrasi diantara
kedua institusi ini terutama tentang masalah penipuan di Internet?
“Penipuan itu sebuah kejahatan bukan, Pak? Korupsi itu juga kejahatan
bukan, Pak? Lalu bedanya dimana? Jumlah rupiahnya kali yah, Pak?
Siapakah penindak tegas atas segala kejahatan dan kriminalitas yang ada
di masyarakat? Polisikah?” Semoga saja hubungan antara kedua institusi
ini tidak dipersulit lagi dengan permasalahan hubungan birokrasi, tugas,
wewenang serta tanggungjawab. Semua bentuk kejahatan dan kriminalitas
adalah musuh bersama antara masyarakat dan aparat terkait dibantu oleh
elemen-elemen serta insitusi-institusi yang memiliki kompetensi yang
tepat. Sedangkan Pemerintah, saat ini malah tersirat hanya mementingkan
kepentingan komersiil belaka dengan berbagai macam UU dan PP yang
dihasilkan. Dimulai dengan Undang-undang Hak Cipta yang ujung-ujungnya
masalah pembajakan semakin marak dan prosentase pajak pun semakin
meningkat dengan dikuranginya berbagai subsidi pemerintah terhadap
beberapa komponen pokok kebutuhan masyarakat pada umumnya. Bahkan yang
terbaru adalah UU ITE 2008, yang sampai saat ini pun di kalangan
masyarakat Internet tidak mengerti tujuan utama dari pembuatan UU
semacam itu? Bahkan diblokirnya beberapa situs yang tentu saja
selayaknya diblokir (berhaluan pornografi) lebih konsisten dan gencar
dilakukan. Permasalahan hacking atau pengiriman virus-virus yang dapat
merusak sistem malware dan teknologi informasi lebih diprioritaskan
penanggulangannya. Lalu mengenai penyelesaian masalah PENIPUAN yang
terjadi selama ini sama sekali tidak tersentuh. Dimanakah para pejabat
Pemerintah tersebut? Padahal sudah jelas sekali, institusi pemerintah
dengan Bank Sentralnya (Bank Indonesia) membuka media Edukasinya
terhadap penyalahgunaan rekening bank yang ada di :
http://www.bi.go.id/web/id/Info+Penting/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/Edukasi/
Sungguh ironis sekali jika kenyataannya seperti in. Akan diarahkan
kemana bangsaku ini. Tertindas dan teraniaya oleh tirani dan perilaku
bangsanya sendiri. Nampak sungguh IRONIS ….. (Artikel ini adalah artikel
bebas yang berarti dapat disebarluaskan secara luas dan diharapkan
dapat tersampaikan ke masyarakat mengenai maraknya PENIPUAN di Internet
yang sampai saat ini tidak adanya bantuan penyelesaian dari institusi
dan aparat terkait sehingga masalah ini terus berlarut dengan semakin
banyaknya korban pernipuan) ======= E. Theo ======= (Penulis hanyalah
seorang pengguna akses Internet yang sampai saat ini belum pernah
menjadi korban penipuan dari sebuah transaksi online di Internet, namun
mencoba berbagi kedukaan kepada para korban dari sebuah modus penipuan,
dengan menuliskan artikel ini tanpa sebuah tujuan dan niat lain selain
rasa solidaritas kebersamaan diantara sesama masyarakat, yang
menggunakan Internet sebagai media informasi dan sisi lain dari
kehidupan sehari-hari) © Pada Tanggal 27 April 2008 : Artikel ini
diupload menjadi Sebuah Petisi Online – sebagai Wujud PERHATIAN BERSAMA
bagi Masyarakat Luas (khususnya Masyarakat Indonesia) yang harus
bersinergi dengan sikap tegas Pemerintah RI beserta Aparat Kepolisian RI
dibantu oleh Institusi Perbankan terkait, untuk menyelesaikan secara
tuntas kasus-kasus Penipuan pada Transaksi Online melalui Internet yang
semakin marak akhir-akhir ini.Sincerely.
Artikel ini diambil dari
:http://www.petitiononline.com/erntheo/petition.html