Jumat, 19 Oktober 2012

BIODATA DIRI

1.             Data Akademik
NIM                                 : 3101 0902 1182
Nama Lengkap                 : Muhammad Novriyandi
Nama Panggilan                : Yandi/Ambon
TTL                                  : Kandangan, 10 November 1990
Alamat                              : Jl. Baluti.Kec Kandangan KAB HSS
                             
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Email                                : Yandi.ambon@gmai.com
           
2.             Data Pendidikan
SD                                   : SD Negeri Jambu Hilir3
SMP                                : SMPN 1 Kandangan
SMA                                : SMA Negeri 1Kandangan
          Perguruan Tinggi              : STMIK Banjarbaru Angkatan 2009
3.             Data Pekerjaan
Mahasiswa
4.             Hoby                              : Olahraga






 >> 3 Artikel yang ramai :
Teknologi komputer tercanggih
Alat Peraga Pendidikan Sekolah Berbasis Komputer
virus komputer tercanggih saat-ini

>> 3 Kasus yang terjadi saat ini :
Kasus Cybercrime Di Indonesia
Hacker
kejahatan komputer



JURNAL KOMPUTER & MASYARAKAT

Pendahuluan
  • Perkembangan komputer tidak berbeda dengan teknologi lain (kereta, pesawat, telepon, televisi dll), yang berbeda hanya pada kecepatan perkembangan teknologi
  • Dalam waktu <3 dasawarsa komputer berkembang dari ukuran besar (berat puluhan ton) sampai berukuran kecil dengan kemampuan besar, mis: mikroprocessor sbg pengendali produk teknologi lain seperti peluru kendali, kamera, pc dan perakitan otomatis di industri
  • Penggunaan komputer meluas pada berbagai bidang, pendidikan, kantor, bisnis maupun di rumah.
  • Komputer digunakan sebagai alat bantu untuk menyimpan, mengolah dan mengambil kembali data  atau informasi.
Contoh pengaruh terhadap bidang pekerjaan
  • Penyiapan surat-menyurat sampai arsip dilakukan dengan bantuan komputer
  • Penggunaan komputer dalam bidang animasi untuk membantu pembuatan film kartun dengan memanfaatkan kemajuan-kemajuan dalam bidang grafika dan pengolahan citra
  • Pemanfaatan komputer di perpustakaan untuk membantu pemakai dalam menelusuri indeks subjek dan indeks pengarang. Jumlah informasi yang disimpan di perpustakaan cenderung membesar dari waktu ke waktu, sehingga tanpa bantuan komputer pencarian informasi akan semakin sulit dilakukan
  • Penggunaan komputer di rumah-rumah sakit semakin berkembang. Tanpa dukungan layanan administrasi yang memadai, mutu pelayanan medis tidak akan optimal, disebabkan banyaknya pasien dan sifat berulangnya pengobatan pasien. Selain itu komputer dapat dimanfaatkan untuk menganalisis kasus berdasarkan data yang telah disimpan
  • Pemesanan tiket pesawat. Hampir seluruh penerbangan internasional telah menerapkan fasilitas ini. Komputer membantu dalam menempatkan pesanan tiket  pada jadwal yang diminta, perubahan jadwal , perubahan pesanan sampai pada penentuan penerbangan
  • Administrasi negara juga sudah sejak beberapa tahun lalu memanfaatkan jasa komputer. Misalnya administrasi data kepegawaian, administrasi data kependudukan dll. Dinegara maju, cakupan aplikasi bidang administrasi sudah sangat luas sehingga jumlah data yang disimpan mencapai milayaran karakter atau huruf dan melibatkan penggunaan ratusan komputer sekaligus
  • Penggunaan komputer dalam bidang industri sudah lama dimanfaatkan dinegara-negara maju, pada umumnya berfungsu sbg pengendali proses produksi memanfaatkan kemampuan dan ketelitiannya yang tinggi
Beberapa Aplikasi Penting
Pada bidang tertentu komputer membantu meningkatkan efisiensi proses dan mendorong munculnya inovasi baru
  1. Mobil pandai. Pengolah mikro sejak beberap tahun telah memanfaatkan (untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan mengemudikan mobil). Misal tahun 1985 Oldmobile dari Amerika telah menerapkan sistem kendali berbasis pengolah mikro pada produknya. Pengolah mikro mendapatkan masukan data dari beberapa sumber seperti : meter pompa injeksi (beban mesin), sistem pendingan mesin, sensor dll.
Diagnosis kendaraan dan perawatan. Cadillac produksi thn 85 telah mampu menampilkan sampai 43 jenis kerusakan pada sistem kendaraan. Komputer digunakan untuk mendiagnosis lanjut dan memberikan informasi yang lebih rinci
  1. Perpustakaan Elektronik. Komputer digunakan untuk menggantikan fungsi katalog dan berdaya tampung besar dan memudahkan pencarian dalam waktu yang singkat. Penyusunan basis data kepustakaan  perlu dilakukan agar informasi dpt dikelompokkan dan disimpan secara tertatur
  2. Pengendalian Lalu Lintas. Di negara maju komponen sistem pengendalian  mencakup komputer canggih untuk memantau wilayah, komunikasi darat udara otomatis dan sistem pendaratan dengan gelombang mikro. Peralatan yang lebih canggih lebih cepat, dengan daya simpan yang lebih besar dan akan lebih banyak menampilkan informasi penting di layar grafis. Komunikasi suara antara pesawat dan statiun yang ada digantikan dengan saluran data digital.
  3. Pengolah Data Cuaca. Data cuaca dikumpulkan dari ratusan atau bahkan ribuan statiun pemantau di bumi dan di angkasa. Data ini disalurkan melalui saluran telekomunikasi internasional ke pusat pengolahan data cuaca, untuk membentuk model peramalan cuaca lokal.
Besaran penting dari model cuaca sering kali berubah, seperti kecepatan angin, kelembaban, temperatur, tekanan dan sebagainya sehingga badan meteorolgi perlu  memperhitungkan dengan serentak pada beberapa titik pantau dan tentu saja diperlukan komputer yang 10 kali lebih cepat sebagai pengolah vektor.
  1. Permainan Video. Berbagai jenis permainan yang belum pernah ada sebelumnya terwujud menjadi kenyataan. Permainan video rumah tersebar dimana-mana, terutama di pertokoan, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya. Komputer berperan dalam kemampuan mengolah data grafis yang tinggi, suara dan animasi serta variasi suara.
ISU SOSIAL
  • Positif
– komunikasi yang lebih baik
– transportasi yang lebih cepat dan lebih aman
– penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat dan akurat
– efisiensi dalam penggunaan tenaga kerja
  • Negatif. Munculnya ketakutan masyarakat bahwa manusia akan menjadi budak mesin dan terancamnya penggantian tenaga manusia dengan mesin
Isu dan Masalah
Banyak cara untuk memaparkan isu sosial yang muncul dari meningkatnya penggunaan komputer. Salah satu cara adalah dengan menyusun kategori dan menentukan kawasan apilkasi yang rawan atau permasalahan yang sudah menonjol. Contoh kategori dan kawasan tersebut :
  • Robot dan Otomasi Industri. Integrasi komputer dengan lengan elektromekanis untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jalur perakitan otomatis. Robotik digunakan pada daerah yang berbahaya, seperti pengelasan, pengecatan atau tugas bahaya lainnya misal pengeboran dibawah laut.
  • Sistem Uang elektronik. Mengubah tata cara kerja  bank, pengecer, grosir dan para pedagang lainnya.
Identifikasi masalah, dapat dilakukan dengan membuat daftar pertanyaan :
  • Pekerjaan. Apakah  perkembangan teknologi akan mempengaruhi  kesempatan kerja? Apakah jumlah lapangan kerja akan bertambah atau berkurang? Bagaimana cara orang bersikap terhadap meningkatknya penggunaan komputer di tempat kerjanya? Bagaimana dampak yang dirasakan organisasi sosial tradisional yang menerapkan otomasi perkantoran?
  • Kesehatan. Apakah duduk menghadapi terminal video berlama-lama  berpengaruh terhadap kesehatan baik fisik maupun psikologis? Apakah penggunaan komputer dapat mempengaruhi aspek psikologis dimana masyarakat kehilangan kontak sosilalnya karena tergila-gila dengan komputer
  • Kebebasan Pribadi. Siapa yang berhak mengakses informasi pribadi? Apakah ada batasan penggunaan dari informasi pribadi yang telah dikumpulkan pemerintah atau badan swasta?
  • Tanggung jawab. Apakah penyebaran penggunaan komputer dan komunikasi akan mengkotak-kotakan  masyarakat? Apakah keluarga akan semakin menyendiri karena komputer telah menyediakan banyak kebutuhannya?
  • Citra Diri Manusia. Apakah komputer mempengaruhi citra diri manusia? Apakah manusia akan kehilangan keyakinan diri karena tugas-tugasnya telah diambil alih oleh komputer? Dapatkah kualitas manusia dipertahankan pada zaman komputer?
  • Etika dan profesionalisme. Seberapa jauh tanggung jawab para ahli komputer terhadap profesi mereka? Apakah mereka harus memiliki etika profesi  seperti lainnya?
  • Kepentingan Nasional. Apakah perekonomian  negara pada masa mendatang sangat bergantung dari prestasi dalam teknologi tinggi?
  • Kesenjangan keahlian. Apakah penggunaan komputer menajamkan persaingan antara tenaga ahli dan tenaga bukan ahli? Apakah pekerjaan-2 dalam masyarakat akan terbagi menjadi pekerjaan menarik dan pekerjaan rutin yang membosankan? Apakah kaum miskin dan kurang pendidikan akan memandang bhwa komputer hanya merupakan alat bagi golongan mampu?
Masyarakat Informasi
Mengapa Masyarakat Informasi sangat penting?
  • Adanya tantangan-tantangan baru dan kesempatan serta perkembangan-perkembangan
  • Teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah definisi sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial
  • ICT sebagai sarana pembangunan ekonomi dan sosial, dan memenuhi sasaran pembangunan
Ciri – ciri Masyarakat Informasi
  • Adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan masyarakat sehari – hari, pada organisasi – organisasi yang ada, dan tempat– tempat kerja
  • Penggunaan teknologi informasi untuk kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, serta kegiatan– kegiatan lainnya.
  • Kemampuan pertukaran data digital yang cepat dalam jarak yang jauh

Perbedaan Masyarakat
Hal Agraris Industri Informasi
Sumber daya yang diolah SDA (angin, air, tanah, manusia) Membuat tenaga(listrik, bahan bakar) Informasi (transmisi data dan komputer)
Sumber daya yang dibutuhkan Bahan mentah / alam Modal Pengetahuan
Keahlian SDM yang dibutuhkan Petani, pekerja tanpa skill tertentu Ahli mesin, pekerja dengan skill khusus Pekerja profesional (dengan skill tinggi)
Teknologi: Alat-alat manual Teknologi mesin Teknologi cerdas
Prinsip perkembangan Tradisional Pertumbuhan ekonomi Penerapan pengetahuan dalam teknologi
Mode produksi dalam bidang ekonomi Pertanian, pertambangan, perikanan, peternakan Produksi, distribusi barang; konstruksi berat Transportasi, perdagangan, asuransi, real estate, kesehatan, rekreasi, penelitian, pendidikan, pemerintahan
Contoh aktivitas Masyarakat Informasi
  • Di China, pertumbuhan pesan layanan singkat (SMS) pada tahun 2003 tercatat mencapai 96 miliar pesan, atau lima kali lebih banyak dibandingkan pada tahun 2001. Dengan jumlah pengguna telepon seluler (ponsel) mencapai 260 juta orang, jumlah SMS yang terkirim pada Tahun Baru Imlek tahun ini saja sudah mencapai 7 miliar pesan
  • Pada tahun 2007, jumlah pendapatan dari SMS akan mencapai 16 miliar dollar AS, di mana 500 juta pengguna ponsel di China akan mengirim sebanyak rata-rata enam pesan SMS sehari. Dalam skala sama, lalu lintas SMS di Indonesia tidak ada artinya dibandingkan dengan China.       

Sumber Jurnal : http://mrbakoel.wordpress.com/mata-kuliah/komputer-masyarakat/jurnal-komputer-dan-masyarakat/
Tidak ada komentar

kasus - kasus komputer dan masyarakat III

Kasus Penipuan di internet
Salam Damai untuk para Pembaca Yang Terhormat, Bersamaan dengan termuat dan terbacanya artikel ini yang terkirim melalui sebuah surat elektronik (email), yang ditujukan pertama kali kepada berbagai media online agar dapat dengan mudah ter-sosialisasikan, sebelumnya mohon dapat dimaklumi, bahwa artikel ini bukan dengan kata lain sebagai Surat Terbuka untuk berhadapan dengan pihak lain yang merasa disudutkan atau ditantang untuk menunjukkan keberaniannya, dan juga bukan merupakan pembangunan sebuah PANDANGAN atau OPINI yang PROVOKATIF dan akan bersimpul pada suatu sikap pro-aktif yang anarkis, namun semata-mata menginformasikan dan mengingatkan kepada masyarakat luas bahwa sikap berhati-hati dan waspada terhadap berbagai macam modus penipuan dari sebuah transaksi online melalui internet menjadi sikap utama yang harus didahulukan, dimana segala bentuk transaksi online bisa melalui media iklan promosi jual/beli di berbagai iklanbaris, melalui milis group, atau bahkan melalui sebuah Forum Komunitas Internet yang menyediakan layanan Jual/Beli pada sesama member didalam forum tersebut atau non-member yang hanya sepintas lalu melihat iklannya di Forum yang dimaksud. Modus Penipuan atau Trik Penipu dalam Aksinya ——————————————— Modus penipuan (ciri dan bentuk dari suatu perkara disebut sebagai “modus”) atau bisa dikatakan sebagai TRIK JITU para Penipu untuk mengelabui para korbannya, untuk sementara waktu dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. PENIPU membuka sebuah iklan dengan membuat sebuah fragmen dramatik penuh harapan muluk kepada calon korbannya, dengan iming-iming bahwa barang yang ditawarkan adalah MURAH dan HARGA DIBAWAH PASAR! Dan barang-barang yang ditawarkan lebih mengarah pada konsumsi electronics-minded (seperti ponsel, PSP, ipod, notebook, dan lain-lain). Para PENIPU tersebut mencoba untuk mengelabui para korbannya dengan cara menghindar, yaitu dengan cara menginformasikan kepada para korbannya bahwa lokasi antara PENIPU dan KORBAN berbeda sangat jauh, sehingga tidak bisa dipertemukan dalam 1 waktu dan 1 lokasi, alias tidak bisa dilakukan transaksi COD (cash on delivery / pembayaran secara tunai bersamaan dengan pengiriman alias ada uang ada barang). 2. PENIPU selalu berusaha keras, agar para korbannya melakukan transaksi dengan sistem transfer rekening ke rekening para PENIPU dan berusaha meyakini para korbannya dengan berbagai macam argumen yang masuk akal dan menjadikan kondisi seperti situasi DARURAT dan MENDESAK! Terbersit dari berbagai informasi yang ada beserta dari pengakuan-pengakuan korban di berbagai Forum Komunitas tertentu dan milis group yang ada, bahwa para PENIPU tersebut SANGAT PANDAI memanfaatkan situasi dan keadaan yang normal terjadi di lingkup masyarakat saat ini. Seperti, kebutuhan keluarga yang mendesak, ada anggota keluarga yang sakit, atau berbagai macam alasan yang membuat segalanya menjadi terdesak dan terburu-buru. Sungguh ironisnya, para korban dapat trenyuh dan jatuh dalam TIPU MUSLIHAT tersebut. 3. PENIPU pun berani mengakui dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya kepada para calon korbannya, dengan menyebutkan dirinya sebagai member suatu Forum Komunitas tertentu (jika mendapatkan korban yang membaca iklannya melalui media iklanbaris), yang diakui kredibilitasnya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam bertransaksi online melalui internet dan ataupun mengakui dirinya sebagai member yang dapat dipercaya dalam transaksi jual beli melalui sebuah komunitas milisgroup. Sekali lagi ironisnya, para korban yang miskin informasi ini, jarang melihat informasi-informasi penipuan yang sudah beredar luas dalam kurun waktu yang sudah cukup lama ini. Baik itu korban-korban penipuan yang bukan member/anggota suatu Forum Komunitas tertentu atau bahkan korban-korban yang telah menjadi member di suatu milisgroup atau Forum Komunitas tertentu. 4. PENIPU ini bahkan dengan terang-terangan yang boleh dikatakan suatu kebodohan buat mereka, namun juga merupakan kepandaian buat mereka, karena berhasil menipu korbannya dan tentu saja mengelabui institusi perbankan Nasional yang telah disalahgunakan rekeningnya. Dengan menggunakan sistem transfer rekening, seharusnya sudah dapat diketahui, bahwa PENIPU tersebut menggunakan rekening Bank tertentu, dan pihak Bank seharusnya menerima laporan dan menindaklanjuti segala penyalahgunaan transaksi keuangan yang ada, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005. Tapi apa yang terjadi ? PENIPU masih berkeliaran dan bergerak bebas dengan aksi penipuannya. Tidak adanya pemblokiran/pembekuan terhadap rekening-rekening yang bermasalah dengan berbagai macam laporan penipuan. Bahkan semakin marak nomor-nomor rekening bermasalah barunya lagi dan menambah jumlah rentetan nomor rekening atas bank-bank tertentu. Dan bahkan pula pihak kepolisian pun tidak mampu memberangusnya, dengan asumsi bahwa kejahatan melalui Internet (termasuk penipuan) susah didapatkan bukti-buktinya. “Silahkan dibuktikan sendiri jika memang begitu, Pak! Mungkin jadi korban dulu!” 5. Semakin maraknya TRIK-TRIK PENIPUAN (modus penipuan) ini, bahkan semakin gencar dengan mengaburkan berbagai macam pengertian pada suatu transaksi. Seperti permasalahan barter/tukar menukar barang dengan sistem Tukar Tambah. Seharusnya ada pertukaran yang sesungguhnya, namun itu hanya terjadi pada satu pihak saja, dan biasanya yang terjadi adalah pembaca suatu iklan tertentu atau boleh dikatakan korban, tanpa adanya pertukaran barang/sistem Tukar Tambah dari pemasang iklan alias si PENIPU! Barang hilang dengan tanpa penggantinya. Dan kasus terbaru yang baru-baru ini terjadi adalah terungkapnya (walaupun hanya melalui Internet saja) seorang PENIPU di sebuah Forum Komunitas yang mengakui bahwa produk yang ditawarkan dan diperdagangkan adalah barang gelap/illegal dengan harga dibawah pasaran atau dengan kata lain Black Market. Namun ternyata itu hanyalah barang-barang yang di rekondisikan dari barang rusak/sudah tak terpakai menjadi penampilan yang baik dan layak diperdagangkan kembali dengan kualitas produk yang sangat buruk dan tak layak. Namun, sudahkah konsumen yang belum pernah bertransaki secara online di Internet atau dalam kata lain transaksi konvensional/tradisional tidak pernah tertipu juga oleh para re-seller yang ada selama ini? Tak ada kata lain, apapun itu bentuknya dari berbagai macam kebohongan antara yang nyata (tampak terlihat dan ada secara fisik pada saat memeriksa kondisi produk yang ditawarkan) dengan yang tidak ada (tidak terlihat secara fisik dengan segala keterbatasan kemampuan manusia untuk menganalisa suatu produk) adalah TRIK-TRIK PENIPUAN kepada konsumen. Bukti-bukti Laporan dan Pengaduan Berbagai Macam Penipuan di Internet Maraknya penipuan melalui Transaksi Online di Internet saat ini, telah disampaikan melalui berbagai laporan yang ada secara online pula di Internet. Bahkan bentuk laporan-laporan ini pun secara langsung sudah dilaporkan ke berbagai pihak kepolisian yang terkait. Tapi, semakin banyak laporan yang diterima oleh kepolisian, semakin enggan pula pihak kepolisian meringkus dan menyelesaikan persoalan yang sangat meresahkan kalangan pengguna akses Internet di Indonesia saat ini. Blacklist (Daftar Hitam) Rekening Penipu yang harus diperhatikan, dapat dilihat di berbagai Forum Online Komunitas sebagai berikut : Forum Chip Online —————– http://forum.chip.co.id/chip-classifieds/37542-daftar-orang-yg-masuk-blacklist.html Forum Kaskus Online ——————- http://www.kaskus.us/showthread.php?t=477165 Forum Ponsel Online ——————- http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1380990 Forum FJBex Online —————— http://fjbex.com/forum/viewtopic.php?t=2 Forum LigaGame Online ——————— http://ligagame.com/index.php?option=com_smf&Itemid=45&topic=52267.0 Kasus Modus Penipuan Terbaru —————————- Terungkapnya re-seller barang reconditioned/refurbished dengan berkedok memasang iklannya dengan sebutan Penjualan Produk Black Market (Forumponsel.Com – April 2008) : http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1463855 Blacklist ini harus sudah menjadi syarat utama bagi para pengguna akses Internet yang akan bertransaksi secara online. Jangan sampai jatuh korban lagi dari berbagai macam trik penipuan yang terus akan berkembang dengan berbagai macam akal-akalan dari PENIPU. Bahkan, diprediksi saat ini, pelaku penipuan bukan dilakukan secara tunggal/seorang diri lagi, malah kemungkinan sudah berkomplot dengan perencanaan-perencanaan yang lebih matang sebelum aksi mereka dilaksanakan. Reaksi Institusi Perbankan – Kepolisian – Pemerintah —————————————————- Sungguh naif, jika pihak Perbankan Nasional tidak mengetahui adanya berbagai macam penipuan ini. Contoh saja pihak Bank BCA sebagai bank swasta Nasional terbesar yang saat ini menduduki peringkat pertama dari berbagai laporan Penipuan dengan nomor rekening terbanyak yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Kemudian Bank MANDIRI sebagai salah satu bank eks Badan Usaha Milik Negara (bank pemerintah) menduduki peringkat kedua dengan jumlah rekening yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Dan banyak macam nomor rekening lainnya dari berbagai bank yang beroperasi di Indonesia yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Pihak kepolisian pun serasa seperti dipermainkan dengan kejahatan seperti ini? Benarkah demikian? Jika pihak kepolisian sulit menyambung benang merah keaslian dari pelaporan korban, toh, perbandingan bukti bisa di langsungkan ke pihak bank terkait. Apakah masih belum terjalin sebuah hubungan birokrasi diantara kedua institusi ini terutama tentang masalah penipuan di Internet? “Penipuan itu sebuah kejahatan bukan, Pak? Korupsi itu juga kejahatan bukan, Pak? Lalu bedanya dimana? Jumlah rupiahnya kali yah, Pak? Siapakah penindak tegas atas segala kejahatan dan kriminalitas yang ada di masyarakat? Polisikah?” Semoga saja hubungan antara kedua institusi ini tidak dipersulit lagi dengan permasalahan hubungan birokrasi, tugas, wewenang serta tanggungjawab. Semua bentuk kejahatan dan kriminalitas adalah musuh bersama antara masyarakat dan aparat terkait dibantu oleh elemen-elemen serta insitusi-institusi yang memiliki kompetensi yang tepat. Sedangkan Pemerintah, saat ini malah tersirat hanya mementingkan kepentingan komersiil belaka dengan berbagai macam UU dan PP yang dihasilkan. Dimulai dengan Undang-undang Hak Cipta yang ujung-ujungnya masalah pembajakan semakin marak dan prosentase pajak pun semakin meningkat dengan dikuranginya berbagai subsidi pemerintah terhadap beberapa komponen pokok kebutuhan masyarakat pada umumnya. Bahkan yang terbaru adalah UU ITE 2008, yang sampai saat ini pun di kalangan masyarakat Internet tidak mengerti tujuan utama dari pembuatan UU semacam itu? Bahkan diblokirnya beberapa situs yang tentu saja selayaknya diblokir (berhaluan pornografi) lebih konsisten dan gencar dilakukan. Permasalahan hacking atau pengiriman virus-virus yang dapat merusak sistem malware dan teknologi informasi lebih diprioritaskan penanggulangannya. Lalu mengenai penyelesaian masalah PENIPUAN yang terjadi selama ini sama sekali tidak tersentuh. Dimanakah para pejabat Pemerintah tersebut? Padahal sudah jelas sekali, institusi pemerintah dengan Bank Sentralnya (Bank Indonesia) membuka media Edukasinya terhadap penyalahgunaan rekening bank yang ada di : http://www.bi.go.id/web/id/Info+Penting/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/Edukasi/ Sungguh ironis sekali jika kenyataannya seperti in. Akan diarahkan kemana bangsaku ini. Tertindas dan teraniaya oleh tirani dan perilaku bangsanya sendiri. Nampak sungguh IRONIS ….. (Artikel ini adalah artikel bebas yang berarti dapat disebarluaskan secara luas dan diharapkan dapat tersampaikan ke masyarakat mengenai maraknya PENIPUAN di Internet yang sampai saat ini tidak adanya bantuan penyelesaian dari institusi dan aparat terkait sehingga masalah ini terus berlarut dengan semakin banyaknya korban pernipuan) ======= E. Theo ======= (Penulis hanyalah seorang pengguna akses Internet yang sampai saat ini belum pernah menjadi korban penipuan dari sebuah transaksi online di Internet, namun mencoba berbagi kedukaan kepada para korban dari sebuah modus penipuan, dengan menuliskan artikel ini tanpa sebuah tujuan dan niat lain selain rasa solidaritas kebersamaan diantara sesama masyarakat, yang menggunakan Internet sebagai media informasi dan sisi lain dari kehidupan sehari-hari) © Pada Tanggal 27 April 2008 : Artikel ini diupload menjadi Sebuah Petisi Online – sebagai Wujud PERHATIAN BERSAMA bagi Masyarakat Luas (khususnya Masyarakat Indonesia) yang harus bersinergi dengan sikap tegas Pemerintah RI beserta Aparat Kepolisian RI dibantu oleh Institusi Perbankan terkait, untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus Penipuan pada Transaksi Online melalui Internet yang semakin marak akhir-akhir ini.Sincerely.
Artikel ini diambil dari :http://www.petitiononline.com/erntheo/petition.html

Kasus - kasus komputer dan masyarakat II

Teknologi Proteksi CD Melawan Pembajakan

Maraknya kasus pembajakan yang terjadi terhadap hak cipta, khususnya terhadap produk-produk lagu, film, atau software komputer memprihatinkan banyak pihak. Di Amerika hukum tentang kasus-kasus pembajakan sudah dikatakan cukup mapan untuk menjerat sang pelaku, walaupun ada beberapa pertentangan khususnya “pembajakan” (baca: copy) untuk keperluan sendiri (personal use). Napster adalah salah satu situs yang memberikan layanan download gratis lagu-lagu MP3 dituding telah melanggar hak cipta (copyright). Walaupun pihak Napster berdalih apa yang mereka lakukan, dengan memberikan free download lagu-lagu, adalah sah karena mereka tidak menarik bayaran sedikitpun atau tidak melakukan perdagangan. Hal demikian dilindungi oleh undang-undang  (The 1992 Audio Home Recording Act), demikian pihak Napster memberikan sanggahan.
Contoh di atas adalah salah satu contoh kasus yang banyak mendapat sorotan, khususnya dari Recording Industry Association of America (RIAA) dan menjadi perhatian dunia sebagai sebuah pelajaran bagaimana menegakkan hukum perindungan hak cipta. Namun di balik “ribut-ribut” tentang hukum hakcipta dan penegakannya, pihak industi rekaman di Amerika juga berusaha menemukan teknologi untuk memproteksi lagu/film yang mereka rekam. Beberapa Indutri besar seperti, Universal Music Group, Sony, juga telah mengembangkan teknologi proteksi dari pembajakan, baik hasil rekaman dalam bentuk pita kaset atau CD/DVD. Beberapa industri rekaman lain menggandeng pihak ketiga (softwarehouse, vendor, dll) untuk menemukan teknologi proteksi baik secara software maupun hardware.
Teknologi proteksi terhadap karya cipta sudah banyak dikembangkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lagu/musik, film dan software komputer. Karena ketiga jenis produk tersebut, akbibat kemajuan teknologi, sudah sulit untuk dipisahkan dalam arti bahwa ketiga menggunakan teknologi yang hampir sama. Seperti hasil karya musik yang dulunya disimpan di dalam pita kaset, kita sudah disimpan dalam CD. Demikian pula film yang dulu disimpan pada pita kaset 8mm kini juga sudah dikemas dalam CD atau DVD. Secara kasat mata kita melihat bentuk media penyimpan data-data tersebut hampir sama yaitu berupa piringan yang terbuat dari plastik yang dilapisi bahan-bahan lain sehingga dapat menyimpan data. Walaupun kapasitas dari media-media tersebut dapat berbeda jauh serta format data yang digunakan juga bisa sangat berbeda jauh.

kasus - kasus komputer dan masyarakat I

Teknologi Proteksi CD Melawan Pembajakan

Maraknya kasus pembajakan yang terjadi terhadap hak cipta, khususnya terhadap produk-produk lagu, film, atau software komputer memprihatinkan banyak pihak. Di Amerika hukum tentang kasus-kasus pembajakan sudah dikatakan cukup mapan untuk menjerat sang pelaku, walaupun ada beberapa pertentangan khususnya “pembajakan” (baca: copy) untuk keperluan sendiri (personal use). Napster adalah salah satu situs yang memberikan layanan download gratis lagu-lagu MP3 dituding telah melanggar hak cipta (copyright). Walaupun pihak Napster berdalih apa yang mereka lakukan, dengan memberikan free download lagu-lagu, adalah sah karena mereka tidak menarik bayaran sedikitpun atau tidak melakukan perdagangan. Hal demikian dilindungi oleh undang-undang  (The 1992 Audio Home Recording Act), demikian pihak Napster memberikan sanggahan.
Contoh di atas adalah salah satu contoh kasus yang banyak mendapat sorotan, khususnya dari Recording Industry Association of America (RIAA) dan menjadi perhatian dunia sebagai sebuah pelajaran bagaimana menegakkan hukum perindungan hak cipta. Namun di balik “ribut-ribut” tentang hukum hakcipta dan penegakannya, pihak industi rekaman di Amerika juga berusaha menemukan teknologi untuk memproteksi lagu/film yang mereka rekam. Beberapa Indutri besar seperti, Universal Music Group, Sony, juga telah mengembangkan teknologi proteksi dari pembajakan, baik hasil rekaman dalam bentuk pita kaset atau CD/DVD. Beberapa industri rekaman lain menggandeng pihak ketiga (softwarehouse, vendor, dll) untuk menemukan teknologi proteksi baik secara software maupun hardware.
Teknologi proteksi terhadap karya cipta sudah banyak dikembangkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lagu/musik, film dan software komputer. Karena ketiga jenis produk tersebut, akbibat kemajuan teknologi, sudah sulit untuk dipisahkan dalam arti bahwa ketiga menggunakan teknologi yang hampir sama. Seperti hasil karya musik yang dulunya disimpan di dalam pita kaset, kita sudah disimpan dalam CD. Demikian pula film yang dulu disimpan pada pita kaset 8mm kini juga sudah dikemas dalam CD atau DVD. Secara kasat mata kita melihat bentuk media penyimpan data-data tersebut hampir sama yaitu berupa piringan yang terbuat dari plastik yang dilapisi bahan-bahan lain sehingga dapat menyimpan data. Walaupun kapasitas dari media-media tersebut dapat berbeda jauh serta format data yang digunakan juga bisa sangat berbeda jauh.